
Didalam aspek menjalankan syariat agama Islam, kita dituntut untuk menjaga dan memelihara tuntunan yang telah disyariatkan oleh para Ulama-ulama. Melaksanakan dengan sepenuhnya dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan dengan sekuatnya. Hal itu merupakan sesuatu kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya.
لاَإِكْرَاهَ فىِ الدِّيْنِ
“Tidak ada paksaan didalam menjalankan agama” (QS. Al-Baqarah : 256).
Sedangkan rutinitas menjalankan syariat agama selain mengharapkan pahala, ridho Allah, dan ketentraman hati. Ada hal-hal tertentu yang membuat menjalankan agama menjadi lebih bermakna. Ulama mengistilahkan sebagai Maqashid Syari’ah yang berarti beberapa tujuan. Tujuan utama dari Maqashid Syariah adalah merealisasikan kemanfaatan untuk umat manusia (mashalih al-ibad) baik urusan dunia maupun urusan akhirat mereka.
dalam tujuan penerapan syariah menurut Imam Asy-Syatibi memiliki 5 hal inti salah satunya Hifzhu An-Nafs, Menjaga Jiwa.
Berdasarkan peringkat kepentingannya, menjaga jiwa dapat dibedakan menjadi tiga perangkat, yaitu:
1. Dharuriyyat, misalnya memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup. Yang jika kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan mengakibatkan terancamnya jiwa manusia dari kelemahan, bahkan pada tingkat kematian.
2. Hajiyat, seperti dibolehkannya berburu dan menikmati makanan lezat. Yang mana jika kebutuhan ini tidak terpenuhi sebenarnya tidak akan terjadi apapun, bahkan jika ada indikasi memaksakan, akan mempersulit hidupnya.
3. Tahsiniyat, seperti ditetapkannya tata cara makan dan minum. hal demikian itu hanya bersifat kesopanan, dan sama sekali tidak akan mengancam jiwa manusia ataupun mempersulitnya.
dengan ketetapan seperti hal tersebut, bahwa penerapan syariat memiliki unsur dalam menjaga jiwa atau kesehatan badan agar bisa mendapat kemanfaatan dari perilaku syariat tersebut. dalam arti, bahwa menjaga jiwa atau kesehatan merupakan hal yang tentu diwajibkan dengan bisa menjalankan tata cara hidup sehat dan melaksanakan syariat sebagai kemanfaatan menjaga jiwa tersebut.
semua itu dilakukan bukan berarti melupakan dari esensi syariat tersebut, seperti melaksanakan ibadah seharian tetapi tidak makan dalam arti hanya menyibukan untuk ibadah tetapi melupakan dalam memberikan hak-hak badan (jiwa) itu sama saja menyalahi dalam penerapan syariat itu sendiri. oleh karena itu, sisi anjuran dalam penerapan syariat dianjurkan tetapi unsur penjagaan jiwa juga tetap diperhatikan demi menjalankan syariat yang telah dijalankan semestinya.
Al-Quran juga menjelaskan agar umat manusia dapat memelihara jiwanya.
وَالَّذِيْنَ لاَيَدْعُوْنَ مَعَ اللهِ اِلَاهًا اخَرَ وَلاَيَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُوْنَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ اَثَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia akan mendapat dosa”. (QS. Al-Furqan: 68)
tentunya ketika menjaga jiwa adalah sebuah keharusan, maka merusak jiwa atau badan merupakan suatu ancaman bahkan sebuah keharaman jika tersebut dilakukan, karena telah memasuki kategori merusak.







