Sejarah pemikiran dan pergerakan awal abad ke-20 hingga awal kemerdekaan Indonesia terbagi menjadi tiga haluan utama. Pertama, pan-Islamisme, gagasan yang terpengaruh pemikiran tokoh cendekiawan Timur Tengah, seperti Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, dan Jamaluddin al-Afghani.
Kedua, sosialisme dan komunisme-marxisme, yang dikenalkan sebagai gerakan di Rusia melalui Revolusi Bolshevik tahun 1917; sementara paham sosialisme di Indonesia dikenalkan oleh Henk Sneevliet pada tahun 1913 dengan mendirikan ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging) yang menginginkan perubahan menyeluruh, kemudian melakukan perlawanan terhadap Hindia Belanda pada tahun 1926-1928.
Ketiga, pan-nasionalisme yang dipimpin oleh Soekarno dengan berdirinya PNI pada 4 Juli 1927.
Syafruddin merupakan salah satu tokoh penting dalam peletakan dasar pemikiran ekonomi awal kemerdekaan. Bung Hatta menekankan konsep koperasi dan gotong royong; Sumitro fokus pada pertumbuhan ekonomi berbasis industri, sedangkan Syafrudin menekankan pembangunan berbasis keterlibatan masyarakat, terfokus pada pertanian dan sumber daya alam, serta produktivitas manusia sebagai sumber kemakmuran dan pendapatan negara.
Dalam pemikiran ekonominya, ia menekankan mekanisme pasar dengan memprioritaskan inisiatif swasta, baik dalam maupun luar negeri, sementara negara mengambil peran sebagai penyelenggara dan penjaga stabilitas, baik dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi.
Pemikiran ekonomi Syafrudin Prawiranegara berpihak pada dunia usaha sebagai sumber peningkatan pendapatan negara.
Di antara gagasan ekonominya adalah: pertama, stabilitas moneter, baik keseimbangan moneter internal maupun eksternal dalam neraca pembayaran, sebagai basis pertumbuhan ekonomi; kedua, sektor pertanian sebagai tulang punggung industrialisasi; ketiga, modal asing untuk pengembangan industrialisasi; keempat, “Indonesianisasi” manajemen perusahaan asing di Indonesia dengan menyiapkan tenaga profesional dalam negeri; kelima, pemberdayaan usaha kecil melalui kredit perbankan; dan keenam, menempatkan bank sentral sebagai lembaga mandiri pendamping pemerintah yang terfokus menjaga stabilitas moneter dan nilai rupiah.
Riba, menurut Muhammad Syafii Antonio, dalam literatur Al-Qur’an memiliki empat tahapan. Pertama, pada surat ar-Rum ayat 39. Dalam ayat ini, menurut Imam al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, riba terbagi menjadi dua macam: riba halal dan riba haram.
Riba halal adalah seseorang memberikan hadiah dengan harapan mendapatkan sesuatu yang lebih baik dari hadiah tersebut. (Imam al-Thabari juga mengutip pandangan Ibnu Abbas tentang riba yang halal, sebagaimana pandangan Imam al-Qurthubi. Diakses 14 Agustus 2026, https://quran.com/ar/ar-rum/39/tafsirs/ar-tafseer-al-qurtubi).
Kedua, surat an-Nisa ayat 161, yang menjelaskan bagaimana orang Yahudi dahulu telah melakukan perilaku ribawi yang diharamkan oleh ajaran mereka sendiri.
Penjelasan ayat ini menurut Imam al-Qurthubi juga berhubungan dengan bagaimana umat Islam bermuamalah dengan seseorang yang melakukan tindakan ribawi, di mana Imam al-Qurthubi memberikan contoh Rasulullah bermuamalah dengan orang Yahudi. (https://quran.com/ar/an-nisa/161/tafsirs/ar-tafseer-al-qurtubi).
Ketiga, surat Ali ‘Imran ayat 130; Imam al-Qurthubi mengutip pendapat Mujahid bahwa bangsa Arab dahulu, ketika terjadi transaksi yang telah ditentukan waktunya dan terjadi jatuh tempo pembayaran, nilai barang tersebut akan bertambah karena transaksi yang tidak dibayar sesuai perjanjian. (Diakses 14 Agustus 2026, https://quran.com/ar/ali-imran/130/tafsirs/ar-tafseer-al-qurtubi).
Keempat, surat al-Baqarah ayat 278-279. Pada ayat 278, menurut Imam al-Qurthubi, Bani Mughirah memiliki utang yang jatuh tempo kepada Bani Abdah, dan Bani Abdah menginginkan Bani Mughirah membayar lebih karena keterlambatan, meskipun akad tersebut sudah dilarang dan dianggap tindakan ribawi.
Bani Abdah beralasan bahwa akad tersebut terjadi sebelum turunnya larangan. Bani Mughirah melaporkan hal ini kepada Rasulullah, dan diputuskan bahwa hal tersebut tidak dibolehkan. (Posisi Islam berkaitan dengan riba sangat jelas bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari perbuatan yang diharamkan. https://quran.com/ar/al-baqarah/278/tafsirs/ar-tafseer-al-qurtubi).
Perilaku riba terbagi menjadi dua macam: pertama, berkaitan dengan transaksi keuangan (utang piutang); kedua, berkaitan dengan jual beli. Kelompok pertama terbagi menjadi dua macam: riba qardh, yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap pihak yang berutang; dan riba jahiliyah, yaitu utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditentukan.
Kelompok kedua, berkaitan dengan jual beli, juga terbagi menjadi dua macam: pertama, riba fadhl, yaitu pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang tersebut termasuk jenis barang ribawi, Di antara bentuk barang ribawi adalah emas, perak, dan bahan makanan pokok. Kedua, riba nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya.
Riba dalam bentuk ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Riba menurut Syafruddin Prawiranegara adalah wujud eksploitasi terhadap manusia, sebagaimana ia nyatakan sendiri:
“Hanya sesama manusia sekali-kali tidak boleh kita pergunakan sebagai tool atau obyek dari hasrat kita untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya dengan biaya yang serendah-rendahnya.
Exploitation de l’homme par l’homme, inilah yang sangat dilarang oleh agama Islam, dan inilah kunci kedua untuk memahami masalah riba.
Dalam hubungan uang dengan bank, bagi Syafruddin Prawiranegara, uang adalah alat peninggi produksi masyarakat. Pertambahan jumlah penduduk harus dibarengi dengan peningkatan produksi nasional (gross national product). Indonesia, misalnya, memiliki pertumbuhan penduduk sekitar 2,25% per tahun, sehingga pertambahan penduduk ini harus dibarengi peningkatan produksi masyarakat.
Penafsiran ayat riba yang hanya terfokus pada bertambahnya nilai uang karena dipinjamkan disebabkan uang hanya dilihat sebagai tempat penyimpanan, bukan sebagai alat untuk menambah produksi masyarakat. Dalam konteks ini, uang masih dipahami semata sebagai alat filantropi — usaha membantu orang tanpa imbalan, sedekah, dan zakat.
M. Sholihin, Lc., M. Hum Dosen STIS Syarif Abdurrahman dan Pengajar PPTQ Syifaul Qulub Pontianak







